You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Temukan Gas Elpiji Oplosan
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Peredaran Gas Elpiji di Jelambar

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran gas elpiji di sebuah toko di Jelambar Utama IV, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (11/1).

Pengamanan lokasi dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui JAKI mengenai oplosan gas elpiji yang dijual eceran kepada warga sekitar.

“Ditemukan ruangan khusus untuk pengoplosan gas elpiji, sehingga ditindaklanjuti oleh Lurah Jelambar melaporkan kepada Polsek Tanjung Duren,” ungkap Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta.

Dinas PPKUKM Musnahkan Susu Kedaluwarsa yang Dijual di Marketplace Ternama

Ratu menyampaikan, pengawasan terhadap toko tersebut dilakukan bersama Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Lurah dan Satpol PP Kelurahan Jelambar. Seluruh barang sitaan diangkut oleh Polsek Tanjung Duren beserta barang bukti alat oplosannya.

“Pengamanan lokasi dilakukan oleh Polsek Tanjung Duren yang selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan,” ucap Ratu.

Ratu menjelaskan, pengawasan yang dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat menyediakan dan menyalurkan elpiji tiga kilogram dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang diperlukan oleh masyarakat.

Ratu mengatakan, agar tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengendalian dengan meminta pemerintah daerah membantu melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram.

Ratu menambahkan, hal ini sesuai kebijakan pemerintah pusat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji, termasuk di DKI Jakarta.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna elpiji tiga kilogram berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas tiga Kilogram adalah rumah tangga dan usaha mikro,” tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16426 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3506 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1559 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1555 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik